
KANTOR KESBANGPOL MENDAULAT KETUA KPU TRENGGALEK MEMANDU ACARA SOSIALISASI UU ORMAS
KPU Kabupaten Trenggalek kembali terlibat dalam kegiatan sosialisasi terkait tema sosial-politik di Trenggalek. Kali ini (Selasa, 11/10/2016) dari KPU Kabupaten Trenggalek terlibat jadi moderator dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diadakan oleh Kantor Kesbangpol Trenggalek.
Dari KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua KPU Suripto, berperan sebagai moderator acara ini. Narasumber acara ini adalah Drs. Sunarto, MSi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Sedangkan yang menjadi peserta acara ini adalah dari ormas, LSM, Pers, organisasi mahasiswa ekstra kampus dan organisasi kaum muda di Trenggalek, serta para Purnawirawan TNI, dll.
Acara dimulai Dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Pertama sambutan dari Kepala Kantor Kesbangpol Trenggalek Drs. Widarsono, MM dan kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus Pembukaan Oleh Drs. Ali Mustofa, MSi Sekda Trenggalek mewakili Bupati. Para anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) juga turut hadir dalam acara pembukaan acara.
Setelah acara seremonial selesai, Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek langsung didaulat untuk duduk di kursi para pembicara dan moderator. Dalam pengantarnya sebelum masuk materi oleh narasumber, Suripto menyitir pemikiran Panglima Militer Cina Sun Tzu dalam bukunya Art of War bashwa Segala macam kebijakan dan peraturan yang dibuat sebuah negara tidak akan mempunyai arti penting apabila tidak didukung oleh disiplin dalam pelaksanaannya. Idealnya, kehidupan yang teratur dan indah adalah kehidupan yang tertip dan disiplin yang dibangun atas dasar kesadaran bukan karena dipaksa oleh peraturan. Di negara kita sudah banyak sekali undang-undang yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, apapun sudah ada undang-undanya. Maka tidakla berlebihan apabila Cornelius Tacitus (56-117 M) Senator-Penulis Sejarah Romawi mengingatkan: "Corruptissima Republika Plurimae Leges" (Semakin Korup sebuah negara maka akan saemakin banya peraturan perundang-undangan yang dibuat). Mudah-mudahan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas ini tidak melegitimasi apa yang pernah diungkapkan Tacitus, kata Suripto.
Perlu diketahui bahwa dengan disahkannya undang-undang ini sejak tanggal 2 juli 2013 yang lalu, memberikan penegasan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul untuk menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan telah diatur dalam undang-undang. Sehingga pilar demokrasi di Indonesia bukan hanya menjadi domain organisasi politik formal seperti partai politik (parpol) yang menjadi peserta formal dalam tiap pemilu, tapi juga organisasi kemasyarakatan menjadi kekuatan penting. “Ormas bisa memerankan diri untuk sparing partner dan kekuatan penyeimbang kekuatan yang lain, bisa memerankan diri sebagai dinamisator masyarakat, bahkan ormas-ormas juga tak sedikit yang bisa menjadi pelopor kreativitas rakyat terutama anggotanya”, tegas Suripto.
Oleh karena itu, tambah Suripto, perlu diatur keberadaan ormas tersebut melalui Undang-Undang yang akan mengarahkan agar ormas-ormas yang ada bisa berperan maksimal sekaligus tidak membawa efek negatif dalam demokrasi. “Inilah maksud bapak-ibu dan rekan-rekan diundang dalam acara ini”, tegas komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga aktif di ormas ini. [Hupmas]