KAMPANYE DENGAN ALAT PERAGA DAN BAHAN, KPU TRENGGALEK HANYA MENCETAKKAN SAJA
Acara pembuatan persetujuan (approval meeting) terkait desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye dilakukan hari ini (01/10/2020) di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang LO (laisson officer atau tim penghubung Paslon) serta pimpinan perusahaan cetak yang ditunjuk KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan pencetakan.
Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, mengatakan bahwa ada perbedaan antara fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 ini dengan pemilihan sebelumnya seperti Pilkada 2015. Dalam Pemilihan 2020 ini, kata Nurani, KPU hanya mencetakkan saja. “Tidak memasangkan seperti pemilihan bupati tahun 2015 lalu”, tutur Nurani.
Ditambahkan komisioner KPU kabupaten Trenggalek alumni Universitas Jember ini bahwa pasangan calon akan menerima alat peraga kampanye dan bahan kampanye sekitar tanggal 10 Oktober. Hal ini juga tertuang dalam kesepakatan antara KPU Kabupaten Trenggalek, LO kedua pasangan calon, dan pihak perusahaan pencetak. Nurani berharap proses pencetakan berjalan lancar dan pihak paslon akan diundang dalam serah terima barang, kemudian yang memasang dan menyebarkan adalah pihak paslon sendiri. [Hupmas]