INILAH UPAYA KPU TRENGGALEK UNTUK MELAKUKAN REFORMASI BIROKRASI

TRENGGALEK — Dalam rapat kordinasi Tim Reformasi Birokrasi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021, juga ditegaskan bahwa KPU kabupaten Trenggalek ingin serius untuk menjalankan aksi Reformasi Birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan memberikan layanan prima pada masyarakat sebagai lembaga publik.

Sebagaimana dijelaskan oleh Nurani selaku Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU kabupaten Trenggalek, Tim Reformasi Birokrasi tak harus hanya jadi “macan kertas” alias hanya sekedar memenuhi laporan yang bersifat administratif yang akan disetor di KPU RI. Ia juga berharap bahwa semua rencana aksi yang sudah tertera dalam Juknis KPU RI Nomor 314 Tahun 2021 juga dilaksanakan dan disusun jadwalnya. “Apa-apa indicator keberhasilan yang sudah tertera dalam Juknis, mari kita capai bersama, benar-benar ada aksi dan bukan hanya formalitas dokumen saja”, tegasnya.

Nurani kembali menguraikan apa saja yang sudah dilakukan KPU kabupaten Trenggalek untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi. Pertama, KPU Kabupaten Trenggalek sudah punya Tim Reformasi Birokrasi (RB) yang terdiri dari pengarah (para komisioner KPU Kabupaten Trenggalek) dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ketua Tim membawahi dan mengordinir Tim di tiap-tiap area perubahan.

Disamping itu juga ada Tim Agen Perubahan yang terdiri dari sekretaris dan para kasubag atau sub-kordinator. Tim Pelaksana terbagi dalam 8 tim, di antaranya adalah: a) Tim Manajemen Perubahan; b) Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan; c) Tim Penguatan Organisasi/Kelembagaan; d) Tim Penataan Tata Laksana; e) Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia; f) Tim Penguatan Akuntabilitas; g) Tim Pengawasan; dan h) Tim Pelayanan Publik.

Kedua, KPU Kabupaten Trenggalek sudah punya rencana aksi yang berpijak pada kegiatan, sub kegiatan, dan indicator keberhasilan yang sudah digariskan oleh petunjuk teknis. “Jadi, apa-apa kegiatan-kegiatan yang belum kita lakukan harus kita jalankan dengan ada output yang mengacu pada indicator yang sudah digariskan”, papar pria berkepala plontos ini.

Ketiga, juga ada evaluasi internal yang personilnya juga sudah tersedia. Tiap tim pelaksana di delapan area perubahan, tutur Nurani, ada asesor atau penilai. Penilaian dan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang juga sudah terkampir dalam Juknis. “Harapannya, dari penilaian tersebut kita dapat skor yang tinggi, dan tentu saja bukti outputnya juga ada, tidak sekedar ngisi nilai tanpa bukti”, imbuh Nurani.

Beberapa hal itulah yang diyakini bersama bisa menjadi modal untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang benar-benar terencana dan terukur. Tujuannya adalah menghasilkan kinerja bagus ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (lingkup RI) di mana sumbangan pelaksanaan satker tingkat propinsi dan kabupaten juga termasuk di dalamnya. [Gung]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.