INILAH PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK OLEH 9 PARTAI POLITIK
Dari data yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019, akhirnya dapat diketahui mana saja partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek dan mana yang tidak mendapatkan kursi.
Dari formulir MODEL E1.1-DPRD Kab/Kota yang menjadi lampiran berita acara rapat pleno diketahui bahwa hanya ada 9 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten Trenggalek, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 11 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 3 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 9 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah kursi 6, Partai Keadilan Sejahtera (PK) dengan jumlah kursi 6, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan 1 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi 2, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 2 kursi, dan Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi.
Sedangkan partai lainnya seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendapatkan kursi. Sedangkan harus dicatat bahwa memang ada dua partai politik yang dalam pemilu 2019 untuk caleg DPRD Kabupaten Trenggalek tidak ada calonnya, yaitu Partai Garuda dan PKPI.
Sejumlah calon anggota DPRD yang mendapatkan kursi melalui partai politik itu tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah yang tidak selalu sama antara satu dapil dengan lainnya. Misalnya, partai PDIP mendominasi perolehan kursi di Dapil III (Panggul, Munjungan, Dongko) dengan mendapatkan 4 kursi dari 12 kursi yang diperebutkan. Capaian ini merupakan perolehan kursi terbesar dalam Dapil, yang tidak dicapai partai lainnya yang tak ada satu Dapilpun yang menempatkan 4 wakilnya di kursi DPRD.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , misalnya, yang mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Trenggalek (sebanyak 11 kursi), tidak ada perolehan kursi sebanyak empat kursi untuk Dapil-dapil yang disediakan. Perolehan kursi PKB merata di empat Dapil (Dapil 1 dapat 3ua kursi, Dapil 2 dapat 3 kursi, Dapil 3 dapat 2 kursi, dan Dapil 4 dapat 3 kursi). Sedangkan partai dengan perolehan kursi terendah 1 kursi, yaitu PPP, mendaoatkan kursi di Dapil 2 (Gandusari, Kampak, Watulimo). [Hupmas]