 
                  INILAH BUNYI SUMPAH DAN JANJI “WAKIL RAKYAT” ANGGOTA DPRD KABUPATEN TRENGGALEK YANG AKAN DILANTIK
Sudah pasti, 45 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek akan dilantik pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 155 Ayat (2) keanggotaannya diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Semetara itu menurut Pasal 156, anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
Lantas bagaimana bunyi Sumpah/janji yang akan diucapkan “wakil rakyat” Trenggalek tersebut? Sebagaimana Pasal 157, sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 tersebut adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bunyi sumpah/janji itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 639. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam peraturan DPRD kabupaten Trenggalek tentang tata tertib.
Sumpah/janji itulah yang nanti akan diucapkan dalam acara pelantikan dan peresmian anggota DPRD Kabupaten Trenggalek pada Hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019, yang akan menandai keberadaan DPRD Kabupaten Trenggalek yang baru. Mereka akan bertugas selama lima tahun, mulai 2019 hingga 2024. [Hupmas]
                           
                           
                           
                        
