HASIL SEMENTARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DIPLENOKAN

Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Trenggalek diplenokan hari ini (Senin, 10/10/2016). Rapat pleno diikuti oleh seluruh komisioner, Kasubag, sekretaris, dan notulen. Rapat pleno yang dimulai pada pukul 10.00 ini bermaksud membahas sejauh mana perkembangan proses pemutakhiran data tersebut yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu, sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan instruksi untuk melakukan kegiatan tersebut.

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, kali ini diawali dengan paparan tentang sejauh mana hasil dari proses pemutakhiran data berkelanjutan yang sudah dimulai sejak beberapa bulan terakhir ini. Suripto menjelaskan betapa upaya menlakukan pemutakhiran data ini tidak mudah, termasuk bagaimana pihak pemerintah daerah  terutama dinas yang membidanginya tidak bisa memberikan data karena dengan alasan tidak ada MoU antara Kemendagri dengan KPU RI soal kegiatan ini. “Meskipun demikian, akhirnya kita punya solusi yaitu dengan mencari data dari sumber-sumber di pemerintahan tingkat bawah, yaitu desa dan kelurahan, dan sejauh ini sudah berjalan terus”,  kata Suripto mengenang dinamika yang terjadi di dari kegiatan ini.

Kemudian, Suripto dibantu oleh Gembong Derita Hadi (divisi Perencanaan dan Data) menerangkan hasil sementara capaian kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan yang sejauh ini sudah mulai di entry datanya. Dari keterangan tersebut, pemutakhiran data sudah dilakukan di 11 Kecamatan (Trenggalek, Bendungan, Pogalan, Tugu, Pule, Kampak, Gandusari, Karangan, Suruh, Dongko, Durenan) dari 14 Kecamatan yang ada (yang belum Munjungan, Panggul, Watulimo).

Dari semua itu, dari 157 desa/kelurahan yang ada, kegiatan mencari data  sudah dilakukan di 62 desa/kelurahan. Sedangkan dari situ, yang sudah di-entry ada 47 desa/kelurahan. “Jadi, kita memang belum menjangkau semua kecamata dan desa dan kelurahan, sedangkan entry akan terus dilakukan”, tegas Suripto.

Menutup keterangannya, Suripto menawarkan pada peserta rapat tentang apa yang harus dilakukan terkait dengan kegiatan pemutakhiran itu setidaknya hingga akhir tahun 2016 ini. Nurani anggota KPU mengusulkan agar tetap dilakukan mendatangi kantor desa dengan pendekatan “non-formal” seperti yang dilakukan sejauh ini. “Yang kemarin kita sepakat bahwa kita akan memanfaatkan jejaring pertemanan, persaudaraan, dan perkenalan apapun, tapi belum maksimal, artinya belum semua personil terlibat”, kata Nurani.

Sementara Nur Huda mengusulkan agar juga tetap melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk memudahkan masuk ke pemerintahan di bawahnya. “Setidaknya kita bisa mudah masuk karena pimpinan daerah juga mendukung”, papar Nur Huda.

Sementara itu masukan  yang cukup komprehensif datang dari Patna Sunu, anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum. Ia mengusulkan agar KPU Kabupaten Trenggalek sebenarnya bisa menawarkan MoU dengan pemerintahan desa untuk melakukan pengelolaan bersama data base data pemilihan di desa (Pilkades) yang biasanya berkaitan dengan data pemilihan umum. Apalagi, menurut Patna, Desa juga punya anggaran dana desa yang bisa mengalokasikan dana itu jauh hari sebelum masuk tahapan Pilkades. “Apalagi rencana Pilkades serentak nanti juga pada tahun yang sama pada 2019, ini peluang kerjasama yang bisa kita galang, selain bentuk kerjasama lainnya dalam hal kepemiluan”, paparnya.

Dari usulan tersebut, akhirnya Rapat merekomendasikan agar dibuat draft usulan dan penawaran kerjasama dengan pemerintahan desa. Draft ini akan dipaparkan pada rapat pleno senin depan agar disepakati menjadi semacam TOR kerjasama atau MoU seperti yang dimaksud. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.