HADIRKAN PPK DAN PPS, KPU TRENGGALEK KUPAS TEKNIS LAYANAN PINDAH MEMILIH

Memasuki tahapan Pindah Memilih, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan, Selasa (8/8/2023). Untuk memaksimalkan penerimaan informasi, KPU Kabupaten Trenggalek mengundang PPK sekaligus PPS. Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring ini, pembahasan menyangkut detail dalam tahapan DPTb.

Muhammad Indra Setiawan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pindah memilih yang dikenal dengan istilah lain DPTb ini merupakan tahapan yang panjang. Seluruh PPK dan PPS memiliki kewajiban melayani masyarakat dalam rentang waktu sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang.

Indra memaparkan materi-materi tentang syarat pindah memilih, dokumen persyaratan pengurusan, serta akibat sampingan dari permintaan pindah memilih. Indra juga menegaskan agar PPK dan PPS dalam melaksanakan layanan pindah memilih selalu memberikan informasi yang lengkap kepada Pemilih.

“Teman-teman PPK dan PPS, tolong dipahami bahwa pindah memilih adalah hak bagi siapapun Pemilih dalam DPT yang membutuhkan pindah TPS, namun berikan juga pemahaman bahwa ketika pindah pilih bisa jadi ada hak memilih yang berkurang. Jika pindah memilih di luar dapil, maka Pemilih tidak akan mendapatkan surat suara dapilnya, apalagi dari luar dapil,” terang Indra.

Pria asal Watulimo yang juga pernah meraih prestasi Presenter Materi terbaik kedua se-Jatim ini juga menjelaskan rincian surat suara yang akan diperoleh seorang Pemilih yang pindah memilih. Terakhir ia meminta PPK dan PPS untuk segera menyusun jadwal piket pelayanan pindah memilih serta mengumumkan di sekretariat masing-masing, mencetak form layanan, dan juga membuat helpdesk online untuk tata cara pindah memiliih.

Dalam kesempatan ini, Rudi Operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek ikut memberikan setitik informasi mengenai model penggunaan menu Sidalih DPTb untuk pindah memilih. Fitur di dalamnya meliputi pendaftaran pindah pilih dan pembatalan. Acara yang dipandu Yuyun Kasubbag Rendatin ini berakhir pukul 15.46 WIB. Beberapa PPK dan PPS antusias mengikuti kegiatan dan menanyakan beberapa perlakuan atau kebijakan terhadap contoh kasus di wilayahnya. (Yy)

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.