
HADIRI PENANDATANGANAN BAST, KPU TRENGGALEK KINI RESMI MILIKI GEDUNG KANTOR SENDIRI
SURABAYA— Sesuai permintaan Kementan RI di kantor KPU Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu, maka pada hari ini (Kamis, 02/06/2022), dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah dan bangunan perkantoran dari Kementan pada KPU Kabupaten Trenggalek. BAST ditandatangani antar pejabat eselon II dari lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Biro Keuangan dan BMN Komisi Pemilihan Umum RI.
Penandatanganan BAST ini bertempat di Restoran IBC Pondok Tempo Doeloe, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari pihak Ditjenbun Kementan RI penandatangan dilakukan oleh Heru Tri Widarto, S.Si, M.Sc Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan. Sedangkan pihak KPU RI penandatanganan dilakukan oleh Yayu Yuliani, SE, M.Si yang merupakan Kabiro Keuangan dan BMN. Penandatangan yang khidmat ini berlangsung pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Dengan BAST ini, proses permohonan alih status tanah dan bangunan perkantoran yang diinisiasi KPU Kabupaten Trenggalek telah mencapai garis akhir. Tanah dan bangunan perkantoran dimaksud adalah tanah yang telah ditempati sebagai lokasi kantor KPU Kabupaten Trenggalek sejak berdiri tahun 2004 lalu. Tanah dan kantor ini berlokasi di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km 03, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Pasca penandatanganan, aset akan diserahkan kepada KPU RI yang tentunya akan dimanfaatkan oleh satuan kerja KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini Gembong Derita Hadi, Ketua KPU kabupaten Trenggalek turut menyaksikan prosesi penandatanganan. Gembong menyatakan kesiapannya mengoptimalkan pemanfaatan gedung untuk pelayanan tahapan kepemiluan.
“Selanjutnya Kami tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memaksimalkan perawatan gedung. Karena memang titik tolak proses pengajuan alih status ini berangkat dari keprihatinan Kami akan kondisi gedung yang banyak kerusakan. Namun karena ketiadaan status kantor, Kami tidak bisa melakukan pemeliharaan besar-besaran. Syukur alhamdulillah, bukan hanya status pinjam pakai, Kami malah mendapat alih status sehingga kantor bisa dimanfaatkan selama-lamanya untuk Trenggalek”, tutur Gembong dengan rasa haru.
Tak hanya itu, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur didampingi dengan Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi serta jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur ikut menyaksikan proses ini. Selain itu, turut hadir pula jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengguna aset kantor sebelum ditempati KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya, Dinas Perkebunan menggunakan kantor ini untuk Balai Benih Perkebunan sejak tahun 1981.(yy)