
E-PPID DAN PENTINGNYA PELAYANAN INFORMASI ONLINE
Sebagai lembaga publik, KPU Kabupaten Trenggalek dituntut untuk memiliki keterbukaan untuk informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu sesuai tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menginginkan keterbukaan informasi untuk lembaga-lembaga publik yang ada di mana saja dan di semua tingkatan.
Menurut Puguh Budi Utomo, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek, selama ini siapapun yang minta data dan informasi sudah terlayani dengan baik. Mulai dari kalangan partai politik, ormas, mahasiswa, hingga individu-individu yang membutuhkan data dan iformasi seputar Kepemiluan.
Sementara itu, kebutuhan era digital sekarang ini juga menuntut akses informasi melalui media online. Karena itulah KPU RI menginstruksikan agar KPU propinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk mengaktivasi akun E-PPID yang kemudian akan diisi dengan menu dan sub menu seperti profile, informasi publik, regulasi, galeri, dan lain-lain. Melalui Surat Edaran Nomor 464/KPU/VIII/2016 yang ditandatangani Ketua KPU RI, KPU seluruh Indonesia juga diperintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap permohonan informasi dan keberatan yang diajukan melalui PPID Online tersebut.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, pagi ini Senin (22/08/2016), KPU Kabupaten Trenggalek melakukan rapat pleno tentang Evaluasi Pengelolaan PPID tersebut. Rapat ini meghasilkan rekomendasi kegiatan. Antara lain, segera melakukan peningkatan pelayanan informasi publik melalui E-PPID dan menyempurnakan pengisian menunya. Selama ini Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (yang dulunya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi) sudah menampilkan laman E-PPID di website KPU Kabupaten Trenggalek, tetapi penyediaan layanan data digital berbasis online belum masih belum lengkap dan perlu untuk disempurnakan lagi.
Dalam rapat pleno ini, Suripto mengatakan bahwa semangat keterbukaan di media online sekarang ini memang harus kita ikuti. Ia menambahkan bahwa, meskipun selama ini pihak yang meminta informasi ke KPU Trenggalek tidak bisa dikatakan banyak, setidaknya pelayanan dalam bentuki online tetap diperlukan. “Karena ini memang tuntutan era digital, di mana untuk minta informasi dan data saja tak perlu datang langsung ke kantor”, terangnya. [Hupmas]