
Disdukcapil Trenggalek Tak Bisa Memenuhi Permintaan Data Pemilih Berkelanjutan
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan data penduduk untuk keperluan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dari Dinas Kependudukan da Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek akhirnya gagal. Hal ini diketahui setelah pihak Disdukcapil menjawab surat permintaan data yang dilayangkan KPU kabupaten Trenggalek pada tanggal 8 Juni 2016.
Dalam surat jawaban Disdukcapik tertanggal 14 Juni itu menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan permohonan data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan alasan bahwa hal itu bukan kewenangannya. Selain itu, pihak Disdukcapil juga menyatakan bahwa pihak KPU RI belum membikin MoU soal kegiatan ini dengan Kemendragri berkait dengan pemanfaatan data kependudukan.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa “Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada masing-masing kabupaten/kota dilarang untuk memberikan data kepada KPU setempat, dengan maksud agar ketunggalan data yang dikeluarkan data yang dikeluarkan Kementerian dalam negeri”, tulis surat yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek Ir. Ekanto Malipurbowo, MM.
Disdukcapil di bagian akhir suratnya juga mengusulkan agar KPU Kabupaten Trenggalek berkordinasi dengan KPU pusat yang telah mengadakan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh data yang dimaksud.
Menanggapi ketidaksediaan Disdukcapil untuk memberikan data penduduk untuk mendukung data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek memahami ketidaksediaan tersebut. KPU Kabupaten Trenggalek akan terus berkoordinasi secara berjenjang ke KPU Jawa Timur dan KPU RI disamping dengan pemerintah daerah. “Instruksi untuk melakukan pemutakhiran data ini adalah dari KPU RI, sehingga kami akan berkordinasi dengan pihak KPU dan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mencari informasi tentang dinamika data kependudukan karena sumber data itu dari sana”, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi.
Gembong mengatakan bahwa yang jelas pihak KPU Kabupaten Trenggalek telah berusaha melakukan kegiatan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai amanat KPU RI yang ditegaskan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 dan Surat Edaran KPU Jawa Timur No 29/KPU-Prov-014/II/2016 perihal Pemutakhiran Data Jumlah KK, RT/RW, PPS, PPK dan Jumlah Pemilih Pemilihan Terakhir, tertanggal 29 Februari 2016.
KPU baik pusat maupun daerah saat ini memang berupaya memaksimalkan kinerja untuk mendukung kegiatan pelayanan publik di bidang kepemiluan dan demokrasi, salah satunya adalah berupaya memaksimalkan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. [NRN].