
DILEMA TAHAPAN PEMETAAN TPS: DITUNTUT PRESISI, TANPA TAHAPAN PASTI
DILEMA TAHAPAN PEMETAAN TPS: DITUNTUT PRESISI, TANPA TAHAPAN PASTI
Oleh : Muhammad Indra S
(Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Trenggalek)
Salah satu komponen yang keberadaannya mutlak harus ada dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Tempat Pemungutan Suara atau disingkat TPS. TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Ketepatan dalam menentukan jumlah TPS menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diupayakan. Penentuan jumlah TPS ini akan berkorelasi dengan banyak hal penting lain dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jumlah TPS berimplikasi pada kebutuhan sumber daya manusia yang akan dilibatkan pada semua tahapan, mulai dari Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pengadaan Logistik hingga tahapan Pemungutan Suara.
Opini selengkapnya dapat dibaca/unduh di sini.