DI TRENGGALEK, JUMLAH TPS PILGUB JATIM 2018 MENYUSUT

TRENGGALEK – Hampir bisa dipastikan  jumlah Tempat Penghitungan Suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek untuk pemungutan dan penghitungan suara dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 nanti menyusut. Berdasarkan data yang susun Divisi Perencanaan  dan Data, Gembong Derita Hadi, SE terkait dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilgub 2018  jumlah TPS dan PPDP adalah 1209. Hal ini lebih sedikit dibanding TPS dua kali pemilihan  gubernur Jawa Timur yang diselenggarakan KPU yaitu tahun 2013 sebanyak 1500 TPS dan tahun 2008 sebanyak 1300 TPS.

Menurut Gembong, panggilan akrap Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, penyusutan itu sudah merupakan keputusan dari KPU Propinsi Jawa Timur yang menjadi penanggungjawab Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, termasuk yang menetapkan peta TPS karena terkait rencana pembiayaannya. “Jadi yang menentukan TPS itu bukan KPU Kabupaten Trenggalek, tapi KPU Propinsi, kita hanya mengusulkan saja”, papar Gembong.

Gembong mengatakan bahwa pada awal tahun 2017 lalu, saat KPU Propinsi Jawa Timur meminta usulan peta TPS untuk Kabupaten Trenggalek, melalui Rapat Pleno waktu itu KPU kabupaten Trenggalek mengusulkan sejumlah  TPS untuk  penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa  Timur 2018 nanti.   KPU Kabupaten Trenggalek waktu itu mengusulkan 1500 TPS. Usulan ini  merupakan evaluasi terhadap Pelaksanaan Pilkada 2015 di mana ketika TPS-nya hanya 1.300, cukup menyulitkan panitia dalam rangka memastikan tingkat kedatangan pemilih.  

Menyusutnya jumlah TPS di Kabupaten Trenggalek ini tentunya akan berdampak pada pemetaan ulang TPS. Ada kecamatan yang jumlah TPS-nya berkurang. Demikian juga pada tingkat desa juga akan berkurang dibanding pemilihan sebelumnya. “Dampak lain adalah bahwa semakin jumlah TPS sedikit, maka jumlah pemilih dalam satu TPS semakin banyak”, tambah Gembong. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.