
Debat Publik Sebagai Sarana Penyampaian Visi-Misi Untuk Dinilai Calon Pemilih
TRENGGALEKKAB.GO.ID Acara debat publik putaran I dengan tema “Sinergisitas Visi-Misi Pasangan Calon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pusat dan Daerah” disuguhkan ke hadapan publik warga Trenggalek pada hari Minggu, 20 September 2015. Acara ini ditayangkan live di JTV-Trenggalek dan akan disiarkan ulang pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 pukul 15.30 -17.00.
Audiens dari acara debat publik putaran I ini adalah para undangan, yang terdiri dari Panwaslihkab dan KPU dari Kabupaten Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo. Juga hadir tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. Tim dan pendukung dari masing-masing pasangan calon maksimal sejumlah 25 orang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2015 diamanatkan oleh Undang-Undang dan peraturan untuk mengadakan acara debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi pada tahun 2015 ini. Tata laksana mengenai kegiatan debat publik didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 tentang Kampanye karena acara debat publik adalah bagian dari kegiatan kampanye yang bertujuan untuk membuat kegiatan agar pasangan calon (paslon) bisa menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada publik.
Kelebihan debat publik ini adalah bahwa pasangan calon menyampaikan visi-misinya secara terstruktur dan sistematis dan sekaligus akan bisa ditanggapi oleh masing-masing paslon. Dengan demikian, publik bisa mengetahui bagaimana calon mengartikulasikan dan menyampaikan gambaran konseptual maupun taktik apa yang akan diperbuatnya untuk Trenggalek setelah ia terpilih. Di sini, publik juga bisa mengetahui secara gamblang bagaimana kemampuan berbicara dan menyampaikan gagasan dari pasangan calon. Terlebih lagi, publik juga bisa menilai bagaimana visi-misi pasangan calon benar-benar bisa diaplikasikan. Melalui proses interaktif yang dipandu oleh moderator dan disaksikan audiens secara langsung maupun tayang ulang, penilaian publik bisa lebih intensif dibanding dari kampanye bentuk lainnya.
KPU Kabupaten Trenggalek berhasil memenuhi tuntutan aturan yang mengatakan bahwa debat publik maksimal dilakukan selama tiga kali. Peraturan KPU Nomer 7 tahun 2015 Pasal 21 mengatakan bahwa KPU bisa melaksanakan kegiatan publik yang disiarkan oleh TV baik secara langsung maupun siaran tunda selama tiga kali. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Trenggalek juga akan mengadakan acara debat publik selama tiga kali.
KPU telah menetapkan jadwal debat publik adalah sebagai berikut:
- Debat publik I : Minggu, 20 September 2015 (Jam 09.00 – 10.30)
- Debat publik II : Minggu, 25 Oktober 2015 (Jam 09.00 – 10.30)
- Debat publik III : Minggu, 22 Nopember 2015 (Jam 09.00 – 10.30)
Tiap debat dialokasikan waktu sekitar 90 menit disiarkan langsung dan akan ditayangkan ulang. Tempat debat akan dibuat secara berganti-ganti.
MATERI DEBAT
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pasal 22 Ayat 5, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan yang menyangkut topik sebagai berikut:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memajukan daerah;
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelesaikan persoalan daerah;
- menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
- memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek membagi debat dalam tiga pertemuan dan masing-masing topiknya sebagai berikut:
- Putaran I: Relevansi visi-misi dan program pasangan calon dengan persoalan-persoalan daerah dan sinergisitas antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten, Propinsi, dan Nasional;
- Putaran II: Visi-misi dan program pasangan calon untuk meningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan;
- Putaran III: Visi-misi dan program pasangan calon dalam memperkokoh semangat Kebangsaan dan pembangunan di bidang sosial budaya (Seni, Budaya, Identitas dan Karakter Masyarakat Trenggalek, Keagamaan, dan Perbedaan Sosial Budaya, Keamanan dan Ketertiban).
Sebagaimana bisa dilihat dalam acara debat publik putaran I, dalam debat publik tersebut, KPU juga mengatur jalannya debat agar berjalan dengan lancar dan damai. Jalannya debat berlangsung selama 90 menit dan dipandu oleh seorang moderator. Masing-masing pasangan calon memberikan nama kordinator tim yang bertugas sebagai penanggungjawab ketertiban anggota tim (pendukung).
Dalam debat juga ditekankan bahwa tepuk tangan, yel-yel, pekik, dan ucapan apapun yang bisa mengganggu saat calon berbicara hanya boleh dilakukan setelah calon selesai bicara baik pada setelah penyampaian visi-misi, pertanyaan, maupun tanggapan. Moderator tidak memberikan tanggapan dan membuat kesimpulan terhadap apa yang disampaikan calon, tapi hanya memandu jalannya debat, mengatur ketertiban forum, dan memastikan ketepatan waktu bicara. Jadi dialektika debat sepenuhnya tergantung pada pertanyaan dan tanggapan pasangan calon. Moderator hanya mengajukan 1 pertanyaan di sesi terakhir (closing statement) yang sama pada kedua pasangan calon. [Nurani]