Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 Serahkan Berkas Dukungan Perbaikan Kedua

Hari ini, Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 22.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek didatangi utusan (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Cahyo-Suripto. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tersebut menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan perbaikan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek.

Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua dilakukan karena Bakal Pasangan Calon tersebut dinyatakan tidak lolos tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kesatu tingkat Kabupaten Trenggalek, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 8.323 orang. Jumlah tersebut kurang dari jumlah dukungan minimal yang disyaratkan yaitu 44.075 orang. Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto diperkenankan melakukan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua hari ini dilakukan oleh LO Bapaslon yaitu Rifqi Raziinudin. Selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek setelah menerima berkas dukungan perbaikan kedua tersebut melakukan pengecekan di aplikasi Silonkada.

Pengecekan di Silonkada untuk mengetahui berkas dukungan tersebut sudah diunggah di Silonkada. Pengecekan di Silonkada juga dilakukan untuk memastikan waktu penyerahan berkas dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik jumlah dukungan, memeriksa kesesuaian surat jumlah dukungan, dan memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung. “Setelah dilakukan pengecekan di Silonkada dan seluruh berkas lengkap maka Berita Acara dapat di-generate dan dicetak dari aplikasi Silonkada. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto menyerahkan berkas dukungan sebanyak 156.099 orang yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan pada perbaikan kesatu”, jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek saat Penyerahan Berkas Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto (Rabu,17/07/2024).

Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa Dukungan Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 28 Juli 2024

Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Prayogi berpesan agar KPU Kabupaten Trenggalek memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 serta Surat Dinas KPU Nomor 959 yang mengatur pelaksanaan pencalonan perseorangan.

Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara dan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 23.55 WIB.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 398 Kali.