ASN KPU TRENGGALEK MELAPORKAN HARTA KEKAYAANNYA

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Memenuhi Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 01 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang telah ditindaklanjuti Surat Edaran Sekjen KPU RI  Nomor 640/SJ/VI/2016 tertanggal 2 Juni 2016 perihal Data Wajib Lapor LHKASN  dan dipertegas dengan  Surat Sekretaris KPU Propinsi Jawa Timur pertanggal 13 Juni 2016 nomor 256/Ses.Prov-014/VI/2016 perihal Penyampaian Data Wajib Lapor LHKASN,  pada batas akhir hari Jum’at, 1 Juli 2016 sebanyak  16 ASN di KPU Kabupaten Trenggalek telah tuntas melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Wiratno Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, LHKASN tersebut  wajib dilaporkan oleh seluruh pegawai  baik pejabat maupun staf yang berjumlah 16 orang terdiri dari 8 orang ASN organik dan 8 orang ASN perbantuan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Keseluruhan  pegawai yang menjadi supporting system  KPU Trenggalek memiliki ruang kepangkatan yang berbeda-beda, yakni: IV B dan IV A masing-masing 1 orang, III D (tiga orang), III C (Satu Orang), III B (enam orang), II D dan II C masing-masing satu orang dan II B (tiga orang), kata Ratno memerinci.

Selanjutnya bapak tiga anak ini menambahkan bahwa terhitung sejak tahun 2014, ASN di lingkungan KPU telak memperoleh Tunjangan Kinerja (TUKIN). Dari sisi kesejahteraan sebenarnya ASN di KPU Trenggalek telah memperoleh pendapatan resmi di luar gaji pokok PNS yang jumlahnya lebih besar sesuai dengan beban kerja masing-masing.   Sebagai gambaran Ratno menjelaskan pendapatan bulanan di luar gaji pokok PNS, misalnya seorang sekretaris pegawai golongan IVb sekurang-kurangnya memperoleh tunjangan grade 13 sebesar  Rp.9.273.000 yang terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp. 7.293.000, tunjangan  jabatan Rp. 1.260.000, dan uang makan Rp. 36.000 per hari. Sementara itu untuk  4 orang Kasubag masing-masing mendapatkan tunjangan grade 9 diluar gaji sebesar Rp. 4.528.000, yang terdiri dari tunjangan kinerja Rp. 3.348.000, tunjangan jabatan Rp. 540.000 dan uang makan sebesar Rp. 32.000 per hari. Sedangkan pendapatan non gaji untuk staf terendah PNS golongan II B grade 5 sekurang-kurangnya per bulan memiliki tunjangan sebesar Rp.2.799.000 , terdiri dari tunjangan kinerja Rp.2.199.000, dan uangf makan sebesar Rp.  30.000 per hari. Pelaporan LHKASN ini memiliki makna penting bagi negara untuk mengontrol aparatnya agar tidak ada pegawai yang memiliki kekayaan melebihi pendapatnnya.  Jika hal itu sampai terjadi, maka kekayaan tersebut terindikasi didapatkan dengan cara yang tidak benar, pungkas Ratno.

Sementara itu, Ahmad Rudi Bastari Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik  menanggapi positif adanya LHKASN yang diberlakukan seiring dengan diberlakukannya tunjangan kinerja. Rudi sepenuhnya mendukung peraturan yang mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi  ASN. Hal ini justru akan meningkatkan integritas dan transparansi kepada publik  dan menghilangkan stigma negatif terhadap PNS yang selama ini identik dengan perilaku  KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), tegas Rudi.(Ripto)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.