Apel Pagi : Pengendalian Internal Wujudkan Akuntabilitas Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 11 September 2023, di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tampak berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi Rutin. Kegiatan tersebut dimulai oleh MC, Lilis Suryani tepat pada pukul 08.00 WIB. Adapun yang menjadi Pemimpin Apel adalah Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada Pembina Apel, maka Pemimpin Apel memimpin Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel dan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Kegiatan apel dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ichsanuadi Rosyid, dan Panca Prasetya Korpri oleh Zaenal Afandhi. Apel berlanjut dengan Amanat Pembina Apel.

Dalam amanatnya, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, selaku Pembina Apel menyampaikan tentang pengendalian internal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja. Dijelaskannya bahwa pengendalian internal memiliki peranan penting dalam manajemen lembaga. Pengendalian internal digunakan untuk mengarahkan kegiatan operasional lembaga, mencegah penyalahgunaan sistem yang diterapkan dan melindungi aset yang dimiliki oleh lembaga/instansi. Terdapat 4 (empat) hal yang menjadi fokus dari pengendalian yaitu efektivitas kegiatan, efisiensi anggaran, pelaporan yang memadai, wajar, riil, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta dalam pengelolaan aset, keuangan dan sumber daya yang akuntabel dan transparan. Lebih lanjut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa sistem pengendalian internal di lingkungan KPU dijalankan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023. Ditegaskannya, bahwa sebagai bagian dari KPU secara hierarkis KPU Kabupaten Trenggalek memiliki kewajiban untuk melaksanakan peraturan tersebut agar pengendalian internal yang dijalankan dapat terukur dan mewujudkan akuntabilitas kinerja. Dirinya menegaskan bahwa semua pegawai baik Komisioner, maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggu kinerja lembaga.

Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Darmaji. Setelah dilakukan Laporan dan Penghormatan kepada Pembina Apel, maka Pembina Apel diperkenankan meninggalkan tempat Apel. Apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan pada pukul 08.35 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 52 Kali.