KPU Kabupaten Trenggalek Hadir Daring dalam Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jaw
Hari ini, Senin, tanggal 15 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengikuti secara daring Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa.
Sebelum acara dibuka secara resmi, didahului dengan laporan Ketua Panitia kegiatan, Yulyani Dewi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, dan pengarahan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini.
Dalam pengarahannya, Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa integritas dan loyalitas sangat penting dalam bekerja. Ia menjelaskan bahwa integritas dan loyalitas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan wujud kepatuhan setiap pegawai. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pegawai yang berintegritas dan loyal adalah pegawai yang selalu disiplin dalam bekerja, jujur, bertanggung jawab, menjaga amanah, profesional, konsisten, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh pegawai di lingkungan KPU se-Jawa Timur, baik Komisioner maupun Sekretariat dapat mewujudkan kinerja yang baik, dan berintegritas.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus pembukaan secara resemi oleh Habib M. Rohan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Habib menyampaikan bahwa SPI dan Pembangunan Zona Integritas sebagai pondasi utama dalam menjaga marwah lembaga. Dijelaskannya, sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik terbaik (best practice). Hal ini, menurutnya, dapat diwujudkan memiliki setidaknya 7 (tujuh) elemen penting yaitu (1) sikap (attitude) yang ramah, sopan, dan profesional, (2) kemampuan (ability) yang kompeten dan terampil dalam melaksanakan tugas, (3) perhatian (attention) terhadap tugas dan arahan, (4) tindakan (action) yang memberikan solusi cepat dan nyata. (5) tanggung jawab (accountability) yang berarti bahwa siap bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan, (6) penampilan (appearance) yaitu berpakaian rapi dan menunjukkan kesan positif, dan (7) empati-simpati (sympathy and emphaty) yaitu memahami dan merasakan yang dibutuhkan lembaga dalam pelayanan. Tujuh elemen tersebut menurutnya dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga publik. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Badan Pengawasan Kinerja Pembangunan (BPKP) Jawa Timur tentang Zona Integritas dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dalam mewujudkan lembaga pemerintah sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan pemaparan materi tentang tata cara pengendalian internal dan penilaian SPIP di lingkungan KPU se-Jawa Timur oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, Yulyani Dewi. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)