Perkuat Fungsi Kehumasan, KPU Kabupaten Trenggalek Koordinasi dan Silaturahmi ke Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Dua bulan ini KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan koordinasi dan silaturahmi ke partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta dua orang pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.

Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan siraturahmi tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi kehumasan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada bulan Agustus 2025. Dijelaskannya, KPU Kabupaten Trenggalek mengawali kegiatan tersebut pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2025 dengan melakukan kunjungan ke Partai Golongan Karya. Kunjungan kedua dilakukan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 ke partai Nasdem. Sementara itu, kunjungan ketiga dilakukukan pada Selasa, tanggal 15 Juli 2025 ke partai Demokrat. Kunjungan keempat dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2025 ke Partai Keadilan Sejahtera. Kunjungan kelima dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kunjungan keenam dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 ke Partai Hati Nurani Rakyat. Kunjungan ketujuh dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 ke Partai Kebangkitan Bangsa. Kunjungan kedelapan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025 ke Partai Amanat Nasional. Sedangkan partai politik lainnya akan diagendakan kunjungan pada bulan selanjutnya.

Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan selama lebih dari 1 (satu) jam, dan kegiatan tersebut membahas bahwa di era globalisasi dan digital ini serangan berita bohong (hoax) tidak dapat dihindarkan. Hal tersebut, menurut Istatiin, Komisioner perempuan yang juga sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, berdampak pada terbentuknya opini negatif publik terhadap lembaga KPU Kabupaten Trenggalek. Ia juga menyampaikan bahwa angka partisipasi pemilih pada perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 mengalami penurunan dari 67,5% menjadi 64,7%. Diakuinya, kontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini tidak sekeras saat Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 dan sebelumnya. Hal tersebut, menurutnya karena peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon melawan kolom kosong tidak bergambar. Berbeda dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 dan 2015 yang diikuti 2 (dua) pasangan calon, yang tentunya lebih menarik karena terdapat persaingan ketat (head to head) antar pasangan calon. Ia juga menyampaikan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek sebelumnya, selalu terjadi pertarungan antara petahana (incumbent) dengan penantang (challenger). Hal itu berbeda dengan di tahun 2024, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti 1 (satu) pasangan calon yang merupakan petahana (incumbent) melawan kolom kosong tidak bergambar. Kondisi berbeda dengan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek yang menunjukkan angka partisipasi pemilih mengalami kenaikan dari 81,9% menjadi 83,5%. Ia mengakui bahwa partai politik turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Hal ini tercermin dari besarnya kenaikan angka partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2024 yang di dalamnya partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Senada dengan hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa angka partisipasi pemilih tidak menjadi satu-satunya tolok ukur baik dan buruknya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa kualitas pelaksanaan juga dapat mencerminkan keberhasilan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelanggaran pada Pemilihan relatif lebih sedikit daripada Pemilu Tahun 2024. Selain itu, saat Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilihan beserta badan adhocnya. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, juga menyampaikan bahwa partai politik memiliki peran dalam pendidikan politik yang diakuinya berbeda dengan pendidikan pemilih-yang menjadi tugas KPU. Namun, ia tidak menampik bahwa pendidikan politik berupa agitasi dan propaganda politik yang menjadi domain partai politik mempengaruhi cara pandang masyarakat sebagai pemilih dan perilaku pemilih. Untuk itu, ia berharap agar partai politik mampu melaksanakan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan periode selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, pengurus partai politik di wilayah Kabupaten Trenggalek menyatakan siap mendukung KPU Kabupaten Trenggalek dalam memberikan informasi kepemiluan yang benar dan melaksanakan fungsi-fungsi partai politik sehingga mewujudkan kesadaran politik masyarakat yang muaranya munculnya kesadaran memilih pada Pemilu dan Pemilihan.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.