Juknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 17/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/II/2020 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 08/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020.

Salinan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor: 17/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/II/2020 selengkapnya dapat diunduh di sini.

Jika link di atas tidak dapat dibuka silahkan klik di sini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.